Siap-Siap, Pemerintah Mulai Susun Formula Pajak E-Commerce

E-commerce di Indonesia berkembang cukup pesat selama beberapa tahun ini. Pemerintah pun mulai bersiap menyusun formula pajak baru untuk sektor e-commerce. P
E-commerce di Indonesia
berkembang cukup pesat selama beberapa tahun ini. Pemerintah pun mulai bersiap
menyusun formula pajak baru untuk sektor e-commerce.
Perkembangan e-commerce sendiri tak lepas dari
perkembangan pengguna internet di Indonesia. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan pengguna internet tahun 2017 mengalami
peningkatan.
Jumlah pengguna internet
Tanah Air pada 2017 mencapai 143,26 juta. Angka tersebut meningkat 7,37 persen
dari tahun sebelumnya. Artinya, sekitar 54,68 persen dari total populasi
Indonesia sudah menikmati layanan internet.
Lebih dari itu, mengutip
data dari Hootsuite, pengguna aktif perangkat mobile pada Januari 2018 mencapai
angka lebih dahsyat lagi yaitu 177,9 juta. Jumlah ini bahkan lebih tinggi 1
persen dibandingkan bulan sama pada tahun lalu.
Melihat potensi tersebut,
tak berlebihan jika Indonesia dinyatakan sebagai salah satu pasar e-commerce paling potensial di kawasan
Asia. Tak heran, raksasa e-commerce asal
Tiongkok mau mengucurkan dana kepada salah satu marketplace di
Indonesia.
Para pemain e-commerce
pun berharap dapat meraup keuntungan dari nilai transaksi e-commerce yang angkanya
menggiurkan. Bank Indonesia
mencatat transaksi belanja daring di
Indonesia pada tahun 2016 mencapai Rp 69,8 triliun.
Sebelumnya pada 2014,
sektor e-commerce membukukan angka Rp
25 triliun. Berdasarkan peningkatan jumlah tersebut, prediksi Bank Indonesia
tahun ini transaksi e-commerce bisa
mencapai Rp 144 triliun.
Formula baru
Berdasarkan catatan
itulah sepertinya Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan formula untuk pajak
perdagangan elektronik. Beberapa kementerian terkait disebutkan sudah berembuk
untuk membahas hal-hal yang diperlukan.
“Pembahasan bersama
sejumlah kementerian dan lembaga terkait dilakukan untuk mengetahui pandangan
dan pertimbangan lain yang bersinggungan maupun memengaruhi kegiatan e-commerce,” kata Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati, dikutip Kompas.com
(19/01).
Saat ini, Kemenkeu
sendiri sedang membahas aturan pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce yang mayoritas pemainnya merupakan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM).
"Prinsipnya, akan
dilakukan playing field-nya sama.
Artinya, pajak yang berlaku untuk e-commerce
dengan yang komersial sama," ucap Ibu Ani.
Catatan utama terkait
pembahasan tersebut pun membawa angin segar bagi pelaku UKM. Menkeu mengatakan
rencana pemotongan PPh yang sekarang 1 persen menjadi 0,5 persen saja.
“Mungkin ambang batasnya
juga diturunkan," tambah Menkeu.
Jika rencana tersebut
menjadi nyata, harapnya ekosistem yang mendukung perkembangan bisnis e-commerce Tanah Air dapat tercipta. Selain
itu, kemudahan akses digital juga menjadi faktor penting agar masyarakat
semakin melek digital.
Potensi tersebut,
didukung oleh regulasi baru Pemerintah, tentu mampu memicu pelaku e-commerce mengembangkan bisnis mereka.
Terlebih lagi, kemudahan layanan logistik turut mendukung usaha jual-beli
daring.
Tentu barang-barang yang
dibeli secara online membutuhkan jasa logistik agar bisa sampai tepat waktu ke
tangan pembeli. Oleh karena itu, jasa profesional seperti SELOG, anak
perusahaan PT Serasi Autoraya (SERA) di bawah naungan Astra menawarkan layanan
logistik terbaik.
SELOG memberikan jaminan keamanan, tepat waktu, dan
barang sampai ke tangan pembeli tanpa cacat. Tak hanya itu, pebisnis juga dapat
memanfaatkan Warehouse Management System SELOG untuk melacak paket secara
kontinyu mulai dari penerimaan, penjemputan, pengiriman, sampai pesanan
selesai.
Harapannya, ekosistem
yang mendukung binis digital tersebut dapat membangunkan jiwa-jiwa entrepreneur pada diri masyarakat
Indonesia. Lebih jauh, ekonomi Tanah Air mampu menanjak sehingga kualitas hidup
rakyat kian meningkat.
PT Serasi Autoraya
© Copyright PT Serasi Autoraya 2026



