Pelaporan Kecurangan
PROFIL

Overview
Terkait dengan usaha penerapan good corporate governance dan termasuk di dalamnya pemberantasan korupsi, suap, dan praktik kecurangan lainnya, penelitian dari berbagai institusi, seperti Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) dan Global Economic Crime Survey (GECS) menyimpulkan bahwa salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah dan memerangi praktik yang bertentangan dengan good corporate governance adalah melalui mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblower system).
Whistleblower System adalah bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik good governance.
Perlindungan Pelapor
Setiap pelaporan akan dijamin kerahasian pelapor, sebagaimana sudah diatur dalam Surat Keputusan No: 004/SK/DIR/SERA-CIARM/VII/2014 tentang Pelaporan Pelanggaran di PT Serasi Autoraya dan Anak Perusahaan point 10 yaitu PT. Serasi Autoraya akan memberikan penuh kepada pihak yang melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran.
Apa Saja yang dapat dilaporkan?
Jadilah bagian dari upaya perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari tindakan pelanggaran etika. Berikut cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan kerja PT. Serasi Autoraya dan anak Perusahaan seperti:
1. Korupsi: tindakan memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan pribadi. Korupsi dibagi menjadi 4 kategori:
- Konflik kepentingan (conflict of interest)
- Penyuapan (bribery)
- Penerimaan tidak sah (illegal gratuities)
- Pemerasan ekonomi (economic extortion)
2. Penyalahgunaan Kekuasaan: Merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu.
3. Penyalahgunaan Aset Perusahaan: Penggunaan aset organisasi untuk tujuan yang tidak sah, tidak etis, atau tidak sesuai dengan kepentingan Perusahaan yang dapat mengakibatkan kerugiaan Perusahaan, contoh dari penyalahgunaan aset Perusahaan:
- Penggunaan aset untuk kepentingan pribadi (contoh: memakai kendaraan Perusahaan untuk keperluan pribadi tanpa izin)
- Penggelapan uang, (contoh: mengalihkan uang Perusahaan untuk keperluan pribadi untuk tujuan illegal)
- Pencurian aset fisik, (contoh: mengambil barang milik Perusahaan tanpa izin seperti pencurian stok barang kendaraan, peralatan kantor, pencurian BBM, dll)
- Penyalahgunaan aset digital (contoh: menggunakan data atau perangkat lunak Perusahaan untuk kegiatan diluar ketentuan berlaku, seperti menjual informasi Perusahaan)
- Waktu Kerja, menggunakan waktu kerja yang dibayar oleh Perusahaan untuk melakukan aktivitas pribadi yang tidak terkait pekerjaan (contoh: Lembur Fiktif)
Perlu diketahui hal yang diatas tersebut hanya sebagai kecil dari pelaporan, apabila anda melihat bentuk kecurangan lain segera laporkan dan akan kami segara tindak.
SERA Whistleblower System
Website
Kunjungi halaman ciarm.sera.astra.co.id lalu masuk ke dalam “Pelaporan Fraud”
SMS/Whatsapp
Kirim laporan lewat pesan singkat ke nomor 0852 8000 4099
Kirim laporan melalui email serakpe@sera.astra.co.id
Informasi dan Pertanyaan Seputar SERA Group
Sampaikan segala pertanyaan dan kebutuhan Anda, dengan senang hati kami siap melayani
PT Serasi Autoraya
© Copyright PT Serasi Autoraya 2026