Ini Perbedaan Balai Lelang Swasta dengan Milik Pemerintah

Ini Perbedaan Balai Lelang Swasta dengan Milik Pemerintah

Tren membeli mobil bekas melalui balai lelang saat pandemi sekarang ini cenderung meningkat, begitu juga dengan yang ingin menjual mobil lamanya dengan cara t

Tren membeli mobil bekas melalui balai lelang saat pandemi sekarang ini cenderung meningkat, begitu juga dengan yang ingin menjual mobil lamanya dengan cara titip di balai lelang. Bahkan pemerintah pun sering melakukan lelang mobil sitaan negara sendiri. Banyak yang bertanya apa sih bedanya balai lelang swasta dengan balai lelang milik pemerintah? Pertama adalah terdapat perbedaan dari asal mula mobil yang ditawarkan dalam lelang. Jelas, kalau lelang pemerintah asal mula mobilnya adalah mobil sitaan karena bermasalah, seperti kasus korupsi atau sitaan dari mobil selundupan oleh Bea Cukai. Kalau balai lelang swasta tentunya mobil atau kendaraan yang dilelang adalah dari berbagai sumber. Seperti kendaraan yang dilelang di balai lelang IBID, biasanya mendapat unit dari bekas perusahaan, bekas debitur yang tak sanggup melunasi hutang, hingga tarikan perusahaan pembiayaan. Perbedaan berikutnya adalah kualitas barang yang dilelang. Jika lelang oleh pemerintah tentunya kondisi dibiarkan apa adanya. Sementara di balai lelang IBID ada penilaian (A, B, C) untuk kualitas mobil itu sendiri, mulai dari kondisi eksterior, interior hingga kondisi mesin. Selain itu, pada balai lelang swasta juga memiliki ketersediaan unit yang melimpah. Sehingga harga jual tidak akan melambung jauh dari harga dasar yang dipatok. Contohnya untuk unit Toyota Avanza yang cukup banyak unitnya, pasti harga lakunya tidak akan jauh dari harga dasar mobilnya. Jika harga dasar berada di angka Rp 80 juta maka bisa terjual di angka Rp 90 juta. Beda kalau lelang pemerintah, karena unitnya sedikit dan terbatas maka harga jualnya bisa memiliki selisih yang sangat jauh dari harga dasarnya. Untuk tata cara mengikuti lelang kurang lebih sama, prosedur pembelian pada balai lelang swasta dengan yang diselenggarakan pemerintah harus melakukan registrasi awal, kemudian Anda harus menyerahkan sejumlah uang jaminan untuk mobil yang diincar, sebelum melakukan penawaran di hari lelang. Jika transaksi tidak terjadi atau tidak menang lelang, maka uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya, prosedur seperti ini sama saja. Sedangkan jika berhasil menang lelang, maka total harga jual akan langsung dipotong dengan uang jaminan sebelumnya. Balai lelang yang baik harus ada open house seperti di IBID, karena konsumen bisa bebas mengecek kondisi mobil yang diincar, agar tidak seperti membeli kucing dalam karung. 

Share this:

Artikel Selanjutnya

Tag