Perusahaan Tak Patuhi Kenaikan UMP 2024 Siap-siap Kena Sanksi

Tingkat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru atau UMP 2024 telah diumumkan di seluruh provinsi di Indonesia. Hal itu sesuai instruksi Menteri Ketenagaker
Tingkat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru atau UMP 2024 telah diumumkan di seluruh provinsi di Indonesia. Hal itu sesuai instruksi Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia kepada Kepala Daerah agar menetapkan UMP 2024 sebelum 30 November 2023.Instruksi Menteri tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Disebutkan maksud kenaikan UMP sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.Berdasar itu pula, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.Baca juga : UMP 2024 Resmi Naik, Provinsi Mana Paling Tinggi?Pengusaha Wajib Memberi Upah Sesuai KetentuanPasal 23 ayat ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Oleh karena itu, upah harus disesuaikan dengan besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daerahnya masing-masing.Menteri Ketenagakerjaan menegaskan ada tiga hal yang perlu dipahami dalam melaksanakan ketentuan UMP sebagaimana diamanatkan PP Nomor 51 Tahun 2023 itu. Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha dalam PP 51/2023 tersebut.Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).Baca juga : Siap-Siap, Ini Pekerjaan Paling Dicari Tahun 2024“Kenaikan UMP 2024 ini bertujuan untuk menjaga pekerja baru supaya tidak terjebak dalam bayangan upah murah. Selain itu, dengan adanya kenaikan UMP maka laju perputaran roda ekonomi nasional juga bergerak. Sebab, kenaikan UMP 2024 juga diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi dalam perekonomian,” papar Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan resmi belum lama ini.Sanksi Bagi Pengusaha yang Memberi Upah Dibawah UMPDitegaskan pula, jika ketentuan dalam peraturan itu dilanggar, maka pengusaha akan dikenai sanksi. Sebagaimana tercantum dalam pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Jika pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Artinya, pelanggaran terhadap ketentuan besaran UMP yang telah ditetapkan merupakan tindak pelanggaran serius.Meski terdapat pengecualian bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dimana penetapan upah pekerjanya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Adapun batasannya adalah, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.Serta, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan tingkat provinsi. Kedua hal tersebut, yakni batasan rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).Baca juga : Catat, Ini Sejumlah Fasilitas Yang Diharapkan Saat Negosiasi GajiNamun, fakta yang juga tidak dipungkiri adalah meski tidak ada aturan atau anjuran resmi dari pemerintah, nyatanya tidak sedikit juga perusahaan yang memberikan gaji atau upah di atas ketentuan UMP.Bahkan, tidak hanya itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga memberikan penghargaan berupa tunjangan jabatan maupun fungsional, hingga bonus yang diberikan berdasarkan kinerja selama setahun. Salah satunya PT Serasi Autoraya atau SERA.SERA merupakan perusahaan layanan transportasi dan logistik terbesar di Indonesia yang sudah berdiri sejak 22 Maret 1990. Perusahaan yang bernaung di bawah Grup Astra ini, rutin melakukan perekrutan karyawan untuk mengisi formasi atau posisi-posisi tertentu.Hingga saat ini, SERA masih terus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menduduki sejumlah posisi di perusahaan-perusahaan yang berada di bawah payung bisnisnya.Untuk mengetahui lebih jelas informasi lowongan pekerjaan, bisa dilihat di situs resmi www.sera.astra.co.id atau bisa juga mengunjungi tautan berikut https://career.sera.astra.co.id/
PT Serasi Autoraya
© Copyright PT Serasi Autoraya 2026



