Pergi Keluar Kota Butuh Tes Antigen

Pemerintah memperketat aturan bepergian karena kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah dan belum menunjukkan pengurangan secara drastis. Berbagai regu
Pemerintah memperketat aturan bepergian karena kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah dan belum menunjukkan pengurangan secara drastis. Berbagai regulasi pun dirilis oleh pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat, terutama ketika bepergian keluar kota, baik menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi. Saat ini, Pemerintah mewajibkan Anda untuk menyertakan hasil rapid test antigen jika ingin bepergian keluar kota. Hasil rapid test antigen negatif menjadi kebijakan baru yang wajib dipatuhi masyarakat jika akan bepergian di masa pandemi COVID-19. Hasil rapid test antigen ini diwajibkan bagi pengguna moda transportasi darat, laut dan udara.Peraturanini ditetapkan sejak libur Natal 2020 kemarin dan Tahun Baru 2021, yang diatur dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19, berikut ini aturan rapid test antigen untuk destinasi luar kota.BaliPelaku perjalanan ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR paling lama 7x24 jam atau H-7 sebelum keberangkatan. Sementara yang bepergian menggunakan moda transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.Pulau JawaPelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menujukkan surat hasil keterangan negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam atau H-3 sebelum berangkat. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan darat baik pribadi maupun umum.LampungPelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan. Masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan jika hendak memasuki wilayah Lampung.Sumatera UtaraGubernur Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Isinya, pendatang wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.Bangka BelitungPemerintah Provinsi Bangka Belitung mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari wilayah itu mengantongi surat keterangan non-reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen.Berapa lama masa berlaku surat rapid test antigen?Kementerian Kesehatan RI dalam keterangannya mengatakan masa berlaku rapid test antigen sebagai syarat perjalanan maksimal selama 14 hari pada saat keberangkatan.Untuk harganya, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab, batas tarif tertinggi rapid test antigen adalah Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.Perlu menjadi catatan bahwa jika melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru, meskipun surat keterangan hasil negatif rapid test antigen masih berlaku, pelaku perjalanan harus swab lagi. Sebab syarat perjalanan adalah menunjukkan hasil rapid test antien paling lama H-3 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa.Jika ingin berpergian ke luar kota naik mobil, pastikan kondisi mobil dalam keadaan bersih dan aman untuk dibawa. Jangan sampai perjalanan Anda menjadi terganggu di tengah jalan karena masalah sepele. Jika tidak ingin repot, Anda bisa memilih menggunakan mobil rental, dan pastikan juga Anda menggunakan layanan dari TRAC, yang merupakan salah satu lini bisnis dari PT. Serasi Autoraya (SERA). SERA sendiri merupakan salah satu anak perusahaan PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang jasa solusi transportasi terintegrasi, penjualan kendaraan seken, serta jasa pengelolaan logistik. Di mana sekarang ini SERA selalu memastikan jika seluruh lini bisnisnya mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Layanan rental mobil TRAC ini memberikan kenyamanan dan keamanan yang pasti pada penggunanya di tengah pandemi, baik untuk liburan bersama keluarga ataupun melakukan pekerjaan dinas bersama kolega. TRAC juga menyediakan layanan sewa bus dan sewa bus pariwisata. Layanan sewa bus ini cocok untuk berpergian bersama keluarga atau rekan kerja di tengah pandemi jika ada kebutuhan yang penting. Saat pandemi sekarang, seluruh kendaraan di TRAC ini sudah dijamin kebersihannyaYuk, gunakan layanan rental mobil dan sewa bus TRAC. Caranya mudah, Anda bisa memesan layanan sewa mobil maupun sewa bus dengan menghubungi Customer Assistance Center melalui nomor 1500 009 atau melalui aplikasi TRAC to Go dari smartphone Anda.
PT Serasi Autoraya
© Copyright PT Serasi Autoraya 2026



