Larangan Mudik Diberlakukan Kembali, Pastikan Bersilaturahmi Dengan Aman

Seperti tahun lalu, Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia demi menekan penyebaran virus Covid-19. Larangan mudik ini
Seperti tahun lalu, Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia demi menekan penyebaran virus Covid-19. Larangan mudik ini resmi diumumkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kepolisian dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. Tak hanya itu, tapi pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Dijelaskan pula, selama periode pelarangan mudik, Polri dan TNI akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis untuk upaya skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif. Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis.Yang dimaksud tempat-tempat strategis di antaranya: pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung. Aturan tambahanSatgas Covid-19 kembali menerbitkan peraturan tambahan atau adendum atas SE nomor 13 tahun 2021. Adendum berisi peraturan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Adapun rincian aturannya antara lain: 1. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan. 2. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan. 3. Untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi. Yang perlu dicatat, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan. 4. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan. 5. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan. 6. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna moda tranportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperluan. 7. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik. 8. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC. Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19. Tes ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.Pengecualian larangan mudikMeski begitu ada sejumlah pengecualian yang diizinkan oleh pemerintah, yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini, yaitu:- Harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan. - Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan.Untuk mendukung aturan pemerintah ini, SERA yang juga memiliki lini bisnis dalam jasa transportasi yaitu TRAC memiliki protokol ketat bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasanya. TRAC memiliki SMART protocol dalam setiap penerapan operasionalnya. SMART (Sanitized, Wear a Mask, Ready to Go) protocol sendiri merupakan protokol kesehatan yang dijalankan oleh TRAC yaitu Sanitize (mobil operasional sebelum dan sesudah digunakan akan didisinfecant terlebih dahulu), Wear a Mask (driver dan penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker), dan Ready to Go (siap untuk melayani pelanggan).TRAC selalu mengedepankan protokol kesehatan pada setiap layanan rental mobil demi memastikan kesehatan dan keselamatan penggunanya untuk menjaga mobilitas Anda dengan keselamatan sebagai prioritas melalui berbagai prosedur pencegahan persebaran COVID-19. Adapun langkah yang dilakukan TRAC melalui layanan rental mobil antara lain:Mobil selalu dicuci dan dibersihkan dengan desinfektan sebelum dan sesudah digunakanTRAC fokus pada kebersihan di seluruh proses operasional dan organisasi mengacu Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)Selalu menerapkan physical distancing saat berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku.
PT Serasi Autoraya
© Copyright PT Serasi Autoraya 2026



