Cara Mudah Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual

Cara Mudah Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual

Setelah menjual kendaraan baik mobil maupun motor, pemilik sangat disarankan untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut. Ini penting untuk menghindari keterlibatan atau keterkaitan pemilik lama dengan urusan pajak dan hukum.

Setelah menjual kendaraan baik mobil maupun motor, pemilik sangat disarankan untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut. Ini penting untuk menghindari keterlibatan atau keterkaitan pemilik lama dengan urusan pajak dan hukum.

 

Dari sisi pajak, blokir STNK perlu dilakukan agar terhindar dari beban pajak progresif saat kamu punya kendaraan lain atau membeli kendaraan baru untuk  menggantikan kendaraan yang telah dijual.

 

Itu bisa terjadi karena sistem Samsat masih mencatat kendaraan lama sebagai milik kamu dan menganggap kendaraan berikutnya sebagai kepemilikan kedua.

 

Selain itu, dengan memblokir STNK yang sudah dijual, kamu juga akan terhindar dari sanksi kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas, kecelakaan atau bahkan kriminal.

 

Kalau kamu baru jual kendaraan lama dan tidak mau direpotkan dengan segala urusan berkaitan dengan kendaraan tersebut, kamu bisa melakukan blokir STNK dengan cara mudah.

 

Kamu bisa datang langsung ke kantor Samsat atau secara online dengan melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, STNK, hingga bukti jual kendaraan.

 

Baca juga: Airport Transfer TRAC: Mobilitas Praktis Dari dan Menuju Bandara

 

Blokir STNK Online Jakarta

 

Untuk memblokir STNK secara online di wilayah Jakarta, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi, diantaranya:

 

  • KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa disertai materai Rp10.000 (disertai fotokopi KTP apabila dikuasakan)
  • Surat/akta penyerahan/bukti bayar
  • STNK atau BPKB
  • Kartu Keluarga (KK), dan
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

 

Setelah semuanya lengkap, lakukan beberapa langkah berikut ini.

 

  • Kunjungi situs web https://pajakonline.jakarta.go.id
  • Lakukan registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan
  • Klik menu PKB dan klik menu Pelayanan
  • Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  • Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
  • Selanjutnya unggah semua kelengkapan dokumen dan klik kirim

 

Blokir STNK Online Jawa Barat

 

Warga Jawa Barat juga bisa memblokir STNK secara online lewat aplikasi Sapawarga. Aplikasinya bisa di download di Playstore atau App Store. Setelah download, ikuti tahapan berikut.

 

  • Daftar akun atau login akun Sapawarga jika sudah punya
  • Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pilih menu Bayar Pajak Kendaraan
  • Pilih menu Lakukan Lepas Kepemilikan Kendaraan
  • Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir
  • Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie sambil memegang KTP.
  • Lalu masukan nomor KTP, akun email, dan nomor Whatsapp

 

Baca juga: Pesan Instan Rental Mobil dengan Fitur Pick Up Now TRACtoGo

 

Di halaman terakhir ada detail surat pernyataan melepas kepemilikan kendaraan, scroll sampai bawah dan klik setuju, lalu klik selesai.

 

Permohonan blokir STNK ini akan diproses dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui nomor Whatsapp yang terdaftar.

 

Itulah beberapa informasi tentang pentingnya melakukan blokir STNK setelah kendaraan dijual. Tapi kalau tidak mau direpotkan dengan segala urusan administrasi seperti ini, untuk mobilitas sehari-hari kamu bisa gunakan layanan rental mobil dari TRAC.

 

Sebagai perusahaan rental mobil profesional dan berpengalaman, TRAC menyediakan unit kendaraan yang terawat, model terbaru, serta dukungan layanan pelanggan 24 jam.

 

TRAC merupakan perusahaan sewa kendaraan dengan reputasi dan pengalaman panjang. Setiap unit kendaraan yang disewa dijamin dalam kondisi prima, terawat, dan didukung layanan pelanggan 24 jam.

 

Salah satu lini bisnis dari PT Serasi Auotaya (SERA) yang juga bagian dari grup Astra ini, sudah berpengalaman lebih dari 39 tahun dan terus berkomitmen untuk selalu mengutamakan kenyamanan dan keamanan pelanggan.

 

Informasi lebih lanjut tentang layanan TRAC, cek langsung ke website TRAC di https://www.trac.astra.co.id/ serta follow media sosial:

 

Share this:

Artikel Selanjutnya

Tag