Aturan Baru Tax Holiday Membawa Angin Segar Bagi Dunia Usaha

Pemerintah memberikan tax holiday dengan beberapa ketentuan baru bagi investor. Kebijakan ini dinilai semakin menggairahkan dunia investasi. Beban pajak pengusa
Pemerintah memberikan tax holiday dengan beberapa ketentuan baru bagi investor. Kebijakan ini dinilai semakin menggairahkan dunia investasi. Beban pajak pengusaha pun berkurang sehingga dananya dapat dialihkan untuk mengembangkan bisnis. "Semakin terjangkau tax holiday yang diberikan kepada pengusaha, semakin banyak investor yang akan ikut mini tax holiday," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani kepada Bisnis Indonesia, Kamis (17/05).Beberapa revisi dalam kebijakan tersebut adalah kriteria investor, presentase pengurangan, jangka waktu, masa transisi, dan jenis indusri. Untuk kriteria investor, misalnya, sebelum revisi disebutkan hanya penanam modal harus wajib pajak baru untuk mendapat tax holiday. Sekarang, investor lama yang melakukan ekspansi bisnis juga bisa ikut mengajukan.Selain itu, presentase pengurangan pajak lebih pasti. Dalam aturan lama, besaran pengurangan pajak antara 10-100 persen, tergantung keputusan komite. Sekarang, pelaku investasi dipastikan mendapat pengurangan sebesar 100 persen.Soal jangka waktu juga sama, perhitungannya menjadi lebih pasti. Sebelumnya, jangka waktu tax holiday antara 5-10 tahun dan bisa diperpanjang sesuai persetujuan komite. Setelah direvisi, jangka waktunya tergantung besaran investasi."Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor kalau saya investasinya segini dapat segini. Kalau yang lama tergantung hasil analisis komite. (Aturan baru) ini lebih presisi," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, dikutip dari situs web Liputan6, Senin (02/04)Contohnya, nilai investasi Rp500 miliar-Rp1 triliun mendapat tax holiday selama 5 tahun, investasi Rp1 triliun-Rp5 triliun selama 7 tahun, investasi Rp5 triliun-Rp15 triliun selama 10 tahun, Rp15 triliun- Rp30 triliun dapat 15 tahun, dan Rp30 triliun ke atas mendapat tax holiday selama 20 tahun."Jadi waktu mengajukan penanaman modal, berapa modal yang dijanjikan, kalau dia Rp 30 triliun, secara otomatis akan dapat izin prinsip tax holiday selama 20 tahun selama cocok dengan sektornya," ucap Robert.Untuk sektor industri yang mendapat tax holiday sendiri jumlahnya kian bertambah. Semula hanya 8 sektor industri saja yang berhak ikut, namun sekarang menjadi 17 sektor industri.Sementara itu, terdapat penambahan tentang aturan masa transisi. Pemerintah akan memberi diskon 50 persen pajak selama dua tahun bagi investor yang masa tax holiday-nya sudah habis."Jadi misalnya dapat tax holiday 20 tahun, selesai, tahun ke-21 dia bayar 50 persen dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50 persen selanjutnya baru 100 persen normal," tambahnya.Dengan demikian, aturan tersebut dinilai mampu membuat investasi industri semakin bergairah. Pelaku usaha juga diuntungkan karena biaya yang seharusnya dibayarkan untuk pajak dapat dialokasikan untuk belanja modal.Berbagai usaha dapat dilakukan pengusaha untuk memperkuat bisnis, salah satunya dengan melakukan investasi untuk pengelolaan transportasi operasional perusahaan yang lebih baik. Bagi perusahaan manapun, kebutuhan transportasi menjadi hal yang tak terelakkan. Paling umum perusahaan membutuhkan kendaraan untuk mendukung operasional karyawan yang mobilitasnya tinggi atau untuk transportasi barang dan peralatan. Namun, pengelolaan aset kendaraan tidaklah sederhana, belum lagi pengawasan pemakaiannya.Jika mendapatkan tax holiday, pengusaha dapat mempertimbangkan untuk menyewa solusi transportasi terpercaya yang dapat diandalkan untuk jasa sewa kendaraan prima, jasa pengemudi andal, sekaligus sistem pengelolaan transportasi yang terukur jelas.Untuk kebutuhan tersebut, bermitra dengan penyedia layanan transportasi terpercaya adalah langkah tepat. TRAC, salah satu anak perusahaan PT Serasi Autoraya (SERA) yang juga berada dalam naungan Astra, menawarkan solusi layanan transportasi terpadu untuk perusahaan.Tak sebatas penyewaan kendaraan dan layanan pengemudi, TRAC juga memiliki sistem pengelolaan transportasi yang terintegrasi atau Transportation Management System (TMS).Sistem manajemen transportasi itu termasuk untuk mengelola biaya operasional bahan bakar, penggunaannya, proses administrasinya, bahkan analisisnya.Pemantauan juga berlaku untuk pengeluaran lain sehingga dapat terkontrol dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Ketika pengemudi tidak masuk kerja, misalnya, pengemudi pengganti segera ditunjuk.Semua kebutuhan di atas bisa disediakan satu paket sekaligus. Namun, TRAC juga memperbolehkan perusahaan penyewa untuk memilah mana yang dibutuhkan. TRAC sebagai transportasi terpercaya juga dapat merancang hal baru yang berbeda untuk mendukung kebutuhan penyewa.Secara keseluruhan, TRAC juga dapat memberikan layanan solusi transportasi terpadu. Perusahaan tak perlu lagi memikirkan soal pembelian dan perawatan kendaraan, training pengemudi serta pengelolaan aset terkait lainnya. Perusahaan pun bisa fokus mengembangkan bisnis inti tanpa dibuat pusing mengurusi keperluan operasional kendaraan. Dengan begitu, dana dari tax holiday termanfaatkan dengan baik sehingga bisnis pun melaju lebih cepat.
PT Serasi Autoraya
© Copyright PT Serasi Autoraya 2026



