Kenaikan Tarif PPh Tak Pengaruhi Sektor Logistik

Kenaikan Tarif PPh Tak Pengaruhi Sektor Logistik

Sebagai upaya untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan dan transaksi yang berjalan, pemerintah melakukan pembatasan impor terhadap 1.147 barang konsumsi.

Sebagai upaya untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan dan transaksi yang berjalan, pemerintah melakukan pembatasan impor terhadap 1.147 barang konsumsi. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 tahun 2018, kebijakan dilakukan dengan menaikkan tarif  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 7,5 persen sampai 10 persen. Diharapkan, ketahanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan terjaga.Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak awal wacana pengendalian impor ini digulirkan telah menegaskan bahwa secara prinsip kebijakan tersebut diupayakan tidak mengganggu pertumbuhan investasi maupun ekspor. Untuk itu, pembatasan lebih banyak atau didominasi oleh barang konsumsi yang sudah diproduksi di dalam negeri."Sebagian besar adalah barang konsumsi, utamanya tidak mempengaruhi investasi dan ekspor. Juga sudah diproduksi di dalam negeri, sehingga pengaruh ke masyarakat kecil bahkan positif karena industri dalam negeri bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," kata Sri Mulyani kepada Kompas.com, Senin (27/08).Kebijakan pemerintah ini di antaranya mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sunny Iskandar dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia Redma Gita Wirawasta. Sunny beranggapan, pengendalian impor akan membawa angin segar bagi pelaku industri manufaktur di dalam negeri, sedang menurut Redma pengendalian akan memberikan peluang positif terhadap produk tekstil dalam negeri."Konsumsi tekstil dan produk tekstil di Indonesia naik 6 persen per tahun. Tapi, kenaikan permintaan ini tak dirasakan industri tekstil di dalam negeri. Yang berkembang justru importir tekstil," kata Redma kepada Kontan.co.id, Rabu (05/09).Dalam penerapannya, pengendalian laju impor oleh pemerintah dilakukan terhadap 210 item komoditas termasuk barang mewah, 218 komoditas termasuk seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi dalam negeri, sedang sebanyak 719 item komoditas termasuk barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya.Terkait kebijakan ini sektor logistik diperkirakan tidak akan terlalu terdampak langsung, karena barang konsumsi maupun barang mewah bukan komoditas yang paling banyak dilayani sektor logistik.Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, saat ini untuk impor yang ditangani pelaku logistik masih didominasi oleh spare part untuk kebutuhan otomotif, seperti termuat dalam Kumparan.com, pada Rabu (12/09).Selain itu, jalur logistik domestik juga tidak akan banyak terpengaruh dengan kebijakan pemerintah tersebut. Hal ini karena bisnis dalam negeri tetap akan berjalan tanpa halangan berarti.Bergerak di sektor layanan logistik, SELOG selaku anak usaha dari PT Serasi Autoraya (SERA) turut mendukung kebijakan dari pemerintah. Hadir untuk memenuhi kebutuhan pelanggan akan jasa logistik end to end dengan beragam layanan. SELOG tetap berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat. Layanan dari SELOG antara lain contract logistics, yang sesuai untuk pelanggan yang ingin fokus pada kompetensi inti demi peningkatan keuntungan bisnis akan terbantu melalui layanan logistik terintegrasi dari perencanaan, implementasi, hingga proses monitoring.Selain contract logistics, SELOG juga menghadirkan layanan lainnya seperti shipping services, shipping agency, freight forwarding, warehouse and yard management. Untuk Jasa kurir ekspres SELOG siap untuk mengirimkan paket dengan jenis transportasi yang sesuai dengan kebutuhan.Melalui jasa logistik terbaik tersebut, SELOG berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi kepuasan setiap konsumen. Silahkan klik laman berikut ini untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan SELOG.

Share this:

Artikel Selanjutnya

Tag