Pemerintah Turut Mempopulerkan Sistem Lelang

Sistem lelang beberapa tahun terakhir masih menjadi transaksi jual beli yang belum populer di Indonesia. Cara bertransaksi ini biasanya hanya dikenal dan dilaku
Sistem lelang beberapa tahun terakhir masih menjadi transaksi jual beli yang belum populer di Indonesia. Cara bertransaksi ini biasanya hanya dikenal dan dilakukan oleh para pelaku usaha di bidang otomotif atau elektronik. Namun, sistem tersebut kini mulai diterapkan oleh pemerintah, terutama untuk melepas barang-barang hasil sitaan dari perbuatan melawan hukum.Lelang barang yang paling populer di kalangan pemerintahan, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK melaksanakan lelang barang rampasan hasil korupsi dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III terhadap obyek lelang.KPK telah melakukan lelang tersebut sejak tahun lalu. Dikutip dari Tirto.id, Kamis (21/09/2017), KPK ikut lelang sebagai bagian dari lelang expo yang diadakan Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali). Perbali adalah organisasi gabungan perusahaan lelang swasta yang berdiri sejak Mei 2015. Yang menarik dari barang lelang KPK adalah mobil-mobil yang dilelang bermerek terkenal.Selain mobil sitaan KPK, pemerintah juga pernah melelang barang gratifikasi yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Barang yang dilelang mulai emas hingga smartphone.Kegiatan lelang juga pernah dilakukan oleh pemerintah daerah, salah satunya dilakukan oleh Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Riau. Setidaknya 36 unit kendaraan dinas dilelang pada akhir Agustus lalu. Lelang dilakukan secara terbuka dan daring melalui situs web KPKNL. Jenis barang yang dilelang masih didominasi oleh kendaraan bermotor.Tidak hanya barang milik negara, pemerintah juga pernah melelang koleksi maupun barang pribadi milik Wakil Presiden Jusuf Kalla dan istrinya, Mufidah Jusuf Kalla. Koleksi sejumlah menteri di Kabinet Kerja juga diikutsertakan dalam kegiatan lelang sukarela di Galeri Nasional Indonesia pada 28 Februari 2018. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi, seperti dikutip dari Tirto.id (26/02), mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu cara pemerintah memasyarakatkan sistem lelang.Proses lelang yang dikenalkan pemerintah dilakukan melalui dua cara, yakni konvensional dan daring. Apabila memilih cara pertama, peserta lelang harus datang ke balai lelang untuk melakukan penawaran secara langsung. Sedangkan, jika memilih lelang melalui daring (e-auction), peserta dapat mendaftarkan diri serta membuat akun aktif melalui situs lelangdjkn.kemenkeu.go.id.Tapi, kata Lukman, peserta lelang harus harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen ini wajib ada agar pemerintah memastikan semua peserta terdaftar dalam dokumen negara dan jelas.Setelah mendaftar, peserta diwajibkan menyertakan uang jaminan melalui rekening penampungan, setidaknya satu hari kerja sebelum lelang. Nominalnya sesuai dengan kesepakatan awal. Selain transfer, peserta juga bisa menyerahkan uang jaminan kepada bendahara penerimaan atau pejabat lelang KPKNL Jakarta paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan lelang.Apabila peserta tidak disahkan sebagai pembeli saat proses lelang, uang jaminan akan dikembalikan seutuhnya. Tapi, bagi yang dinyatakan sebagai pembeli, pelunasan harus dilakukan dalam kurun waktu lima hari pasca pelaksanaan lelang.Berdasarkan catatan Kemenkeu, hasil bersih dari kegiatan lelang yang dilakukan sepanjang 2017 mencapai Rp 16,45 triliun. Sebanyak Rp 5,6 triliun di antaranya merupakan hasil lelang pemerintah dan sisanya dari hasil lelang swasta. Sementara itu, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari lelang pada tahun lalu mencapai Rp 385 miliar.IBID-Balai Lelang Serasi sebagai salah satu balai lelang yang aktif di Indonesia juga turut aktif memasyarakatkan cara transaksi lelang ini. IBID selama ini secara rutin melelang berbagai produk otomotif seperti kendaraan roda dua dan empat, serta gawai dan alat berat.IBID rutin melalukan lelang setiap minggu, dengan total frekuensi lelang mencapai 50 kali per bulan. Jaringan lelang IBID pun telah merambah ke lebih dari 30 kota besar di Indonesia.Berdiri sejak tahun 2007, IBID merupakan anak perusahaan PT Serasi Autoraya (SERA) yang bernaung di bawah Astra. Siapapun dapat berpartisipasi menjadi peserta dalam lelang, baik perusahaan maupun perorangan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membacanya di laman berikut ini atau langsung mengakses situs web IBID di www.ibid.astra.co.id.
PT Serasi Autoraya
© Copyright PT Serasi Autoraya 2026



