Mengenal Layanan Titip Lelang

Mengenal Layanan Titip Lelang

Platform penjualan mobil kini semakin beragam, salah satunya di balai lelang. Di balai lelang bisa melalui program titip lelang. Mengikuti perkembangan zaman, t

Platform penjualan mobil kini semakin beragam, salah satunya di balai lelang. Di balai lelang bisa melalui program titip lelang. Mengikuti perkembangan zaman, titip lelang dapat dilakukan secara digital.Titip lelang merupakan layanan penitipan objek yang dapat dimanfaatkan oleh perseorangan atau perusahaan. Produk lelang dapat berupa kendaraan dan gawai dengan jumlah besar atau satuan. Layanan ini biasanya juga disertai dengan proses inspeksi atau pemeriksaan dokumen kendaraan.Ada keuntungan yang bisa didapatkan seseorang dengan menjual mobil melalui titip lelang, salah satunya mobil terjual lebih cepat dibanding menjual melalui iklan di platform sejenis marketplace yang harus menunggu calon pembeli yang berminat. "Sebab, peserta lelang sudah jelas dan waktunya juga sering dilaksanakan," tulis Kompas.com (12/7/2018).Selain itu, keamanannya juga dipastikan terjamin dibandingkan harus menjual dengan iklan di media cetak atau daring. Melalui titip lelang, data hanya dapat diakses oleh balai lelang dan calon konsumen yang sudah terdaftar di balai lelang terlebih dahulu."Melakukan titip jual kendaraan di balai lelang, tentu lebih menguntungkan. Pasalnya Anda seperti memindahtangankan risiko yang tidak diinginkan kepada pihak lain," tulis Tribunnews.com (4/1/2017).Transparansi menjadi kunci yang diutamakan dalam proses titip lelang. Konsumen tidak perlu khawatir dengan kendaraan maupun aset lain yang dititipkan ke balai lelang sebelum proses negosiasi. Mereka dapat mengecek kembali kondisi mobil dan memantau proses dari masuknya aset ke balai lelang, saat proses pelelangan hingga sudah laku.Proses pelelangannya dapat dilaksanakan secara konvensional, yakni tatap muka di tempat yang sudah terselenggaranya lelang atau melalui aplikasi. Untuk cara terakhir, penjual maupun calon pembeli dapat memantau kondisi mobil dan alur lelang melalui gawai masing-masing.Salah satu balai lelang yang memfasilitasi layanan titip lelang secara daring adalah IBID –anak perusahaan PT Serasi Autoraya (SERA)–dengan objek kendaraan, gawai, dan alat berat. Untuk menitipkan objek, seseorang cukup mengisi data melalui situs web seperti nama, e-mail, kata sandi, dan lainnya.Proses melengkapi data diri, seperti nomor rekening bank juga melalui situs web. "Penitip dapat memilih jenis objek lelang yang akan dititipkan dan tanggal untuk inspeksi atas kendaraan yang akan dilelang," seperti dikutip dari www.ibid.astra.co.id.Syarat menitipkan objek untuk dilelang terbilang simpel. Untuk perseorangan, syaratnya adalah membawa kendaraan yang akan dititipkan beserta dokumen ke lokasi. Selanjutnya, penitip harus menandatangani surat perjanjian penitipan kendaraan bermotor untuk dilelang, surat kuasa, dan surat pernyataan.Sebelum memasuki tahapan lelang, balai lelang biasanya melakukan inspeksi. Tujuannya, untuk mengetahui kondisi objek yang akan dilelang, dari interior, mesin sampai rangka. Tiap balai memiliki rentang waktu inspeksi berbeda. Untuk IBID, balai lelang akan memberikan hasil inspeksi serta harga rekomendasi untuk membantu konsumen memutuskan harga dasar objek yang akan dilelang pada hari yang sama.Apabila inspeksi sudah selesai, konsumen akan menerima laporan hasil inspeksi beserta harga rekomendasi yang dikirim melalui email. Selanjutnya, mereka dapat memasukkan harga dasar pada akun Anda di website IBID dengan memilih menu "harga dasar" di halaman manajemen akun.Sesuai dengan prinsip transparansi, seluruh tahapan transaksi penitipan lelang di IBID dapat terpantau melalui menu "transaksi" di situs IBID. Waktu proses penitipan lelang hingga objek terjual dan uang penjualan diterima penitip di lelang pertama di IBID adalah tujuh hari kerja setelah hari lelang.Apabila objek tidak terjual, konsumen dapat mengambil kembali selambatnya satu hari setelah hari lelang. Mereka akan dikenakan biaya pengelolaan selama kendaraan berada di lokasi sebesar Rp 250.000/kendaraan. Jika kendaraan belum diambil setelah satu hari pasca lelang, konsumen akan dikenakan biaya parkir sebesar Rp 100.000/kendaraan/hari, serta segala kerusakan dan kehilangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsumenJika kendaraan yang seharusnya terjual ternyata tidak dilunasi oleh pemenang lelang sesuai waktu yang ditentukan, konsumen akan mendapat biaya penggantian sebesar 50 persen dari biaya pembelian NPL oleh pemenang lelang.Tidak hanya menguntungkan penjual, proses lelang juga memberikan benefit bagi mereka yang mencari mobil bekas dengan harga terjangkau dan kualitas bagus. Chief Operation Officer Balai Lelang IBID Daddy Doxa Manurung mengatakan, terkadang alasan orang titip mobil di balai elang adalah karena kredit macet atau perusahaan yang tidak punya waktu untuk jual mobil secara satu per satu.IBID selalu mengadakan lelang rutin setiap minggu di lebih dari 10 kota besar, dan hingga saat ini sudah mencapai lebih dari 30 kota lelang di Indonesia. Hingga akhir 2016, sekitar 27.000 kendaraan roda empat telah terjual melalui lebih dari 500 lelang setiap tahun.Silahkan cek laman berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai layanan IBID.

Share this:

Artikel Selanjutnya

Tag