Jual Mobil Mudah dengan Titip Lelang

Jual Mobil Mudah dengan Titip Lelang

Banyak cara untuk menjual mobil. Kebanyakan, cara yang dipilih adalah dengan mengiklankan di situs jual beli atau mendatangi showroom mobil bekas. Tapi, sebenar

Banyak cara untuk menjual mobil. Kebanyakan, cara yang dipilih adalah dengan mengiklankan di situs jual beli atau mendatangi showroom mobil bekas. Tapi, sebenarnya ada cara lain, yaitu menitipkan ke balai lelang atau lebih kerap disebut titip lelang.Titip lelang merupakan layanan yang dapat digunakan oleh pemilik aset untuk menitipkan kendaraannya yang akan dilelang. Tidak sekadar menitip, layanan ini juga meliputi inspeksi dan pelaksanaannya hingga aset itu terjual meallui lelang.Saat titip lelang, pemilik aset biasanya akan dikenakan biaya lebih dari harga jual kendaraan. Tapi, di sisi lain, mereka juga akan mendapat keuntungan. “Peluang mobil terjual lebih cepat dibandingkan dijual ke orang lain atau showroom,” seperti dikutip di Kompas.com, Kamis (12/7/2018).Bahkan, harga jualnya pun relatif dapat lebih tinggi dibandingkan dijual atau dibeli oleh diler mobil bekas. Tingkat keamanan pun terjamin karena perusahaan lelang akan memastikan latar belakang para peserta lelang. Intensitasnya pun terbilang sering sehingga membuka peluang besar untuk tingkat penjualan mobil.Untuk titip lelang kendaraan, pemilik aset tidak perlu bersusah payah. Mereka cukup menghubungi marketing yang akan menjelaskan proses secara jelas. Kemudian, pemilik aset akan diminta menyerahkan sejumlah dokumen resmi.Proses itu tidak harus dilakukan secara offline dengan mendatangi showroom atau balai lelang. Seiring dengan perkembangan digital, titip lelang mobil secara online mulai menjamur dan diprediksi akan menjadi tren di mas amendatang. “Secara waktu, bisa lebih cepat dan pembeli bisa mendapatkan harga sesuai dengan kondisi barang,” demikian dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/7/2018).Lelang online membuat jarak dan waktu tidak lagi menjadi batasan karena dapat dilakukan melalui multi device dari mana saja. Tidak hanya melalui web, beberapa balai lelang kini bahkan menawarkan proses lelang melalui aplikasi di Android seperti yang dilakukan Balai Lelang Serasi IBID.Untuk mengikuti titip lelang, cara pertama yang harus dilakukan pemilik aset adalah melengkapi data diri dan informasi detail mengenai kendaraan yang ingin dititipkan secara online. Kemudian, tentukan jadwal dan lokasi pool IBID terdekat untuk inspeksi kendaraan yang akan dilelang.Selanjutnya, pemilik aset tinggal membawa kendaraan sesuai jadwal dan lokasi yang sudah dipilih. Estimasi waktu proses inspeksi kendaraan kurang lebih hanya membutuhkan waktu 45 menit. Tidak perlu menunggu lama, hasil inspeksi beserta rekomendasi harga pun dapat langsung diketahui.Sesuai dengan prinsip transparansi, seluruh tahapan transaksi penitipan lelang di IBID dapat terpantau melalui menu "transaksi" di situs web IBID. Waktu proses penitipan lelang hingga objek terjual dan uang penjualan diterima penitip di lelang pertama di IBID adalah tujuh hari kerja setelah hari lelang.Apabila objek tidak terjual, konsumen dapat mengambil kembali selambatnya satu hari setelah hari lelang. Mereka akan dikenakan biaya pengelolaan selama kendaraan berada di lokasi sebesar Rp 250.000/kendaraan. Jika kendaraan belum diambil setelah satu hari pasca lelang, konsumen akan dikenakan biaya parkir sebesar Rp 100.000/kendaraan/hari, serta segala kerusakan dan kehilangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsumen.Jika kendaraan yang seharusnya terjual ternyata tidak dilunasi oleh pemenang lelang sesuai waktu yang ditentukan, konsumen akan mendapat biaya penggantian sebesar 50 persen dari biaya pembelian Nomor Peserta Lelang oleh pemenang lelang. Tidak hanya menguntungkan penjual, proses lelang juga memberikan benefit bagi mereka yang mencari mobil bekas dengan harga terjangkau dan kualitas bagus. Chief Operation Officer Balai Lelang IBID Daddy Doxa Manurung mengatakan, seperti dikutip dari Liputan6.com, (6/4/2018), terkadang alasan orang titip mobil di balai elang adalah karena kredit macet atau perusahaan yang tidak punya waktu untuk jual mobil secara satu per satu. IBID selalu mengadakan lelang rutin setiap minggu di lebih dari 10 kota besar, dan hingga saat ini sudah mencapai lebih dari 30 kota lelang di Indonesia. Hingga akhir 2016, sekitar 27.000 kendaraan roda empat telah terjual melalui lebih dari 500 lelang setiap tahun.Berdiri sejak tahun 2007, IBID berupaya mengikuti transformasi digital. Siapapun dapat berpartisipasi menjadi peserta dalam lelang, baik perusahaan ataupun perorangan, dari pembelian skala besar hingga pembelian secara satuan secara offline ataupun online.IBID selalu mengadakan lelang rutin setiap minggu di lebih dari 10 kota besar, dan hingga saat ini sudah mencapai lebih dari 30 kota lelang di Indonesia. Hingga akhir 2016, sekitar 27.000 kendaraan roda empat telah terjual melalui lebih dari 500 lelang setiap tahunnya.

Share this:

Artikel Selanjutnya

Tag