Untuk Kurangi Macet, Siap-siap Kendaraan Bermotor Bakal Kena Cukai

Pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini melempar wacana untuk memberikan cukai atas emisi kendaraan bermotor kepada Komisi XI Dewan Perwa
Pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri
Mulyani belum lama ini melempar wacana untuk memberikan cukai atas emisi
kendaraan bermotor kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sri Mulyani
mengusulkan agar cukai emisi kendaraan bermotor menggantikan ketentuan Pajak
Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Alasan pemerintah menghadirkan wacana ini
adalah untuk mengurangi masalah kemacetan, khususnya di ibu kota. Dihitung dari
aspek finansial, biaya kemacetan di Jakarta setiap tahunnya mencapai Rp 65
triliun. Untuk itulah sekiranya diperlukan adanya reformasi pengelolaan
transportasi publik melalui pengenaan cukai kendaraan bermotor.
Sebenarnya untuk kendaraan bermotor ini
pemerintah tahun lalu telah menerbitkan aturan terkait pengenaan pajak
kendaraan berdasarkan emisi. Regulasi ini tertuang pada Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan
siap berlaku pada 16 Oktober 2021.
Namun, Sri Mulyani mengatakan jika tidak
semua kendaraan akan dikenakan cukai. Seperti kendaraan yang tidak menggunakan
bahan bakar minyak (BBM) atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah,
dan kendaraan kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan
untuk diekspor.
Menurut Sri Mulyani, jika usulan tersebut
diterima maka pemerintah berpotensi mendapat penerimaan cukai sebesar Rp 15,7
triliun dalam setahun. Maka potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor ini
sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan PPnBM tahun 2017. Nantinya,
detail tarif cukai akan didasarkan pada emisi karbon yang dihasilkan oleh
tiap-tiap jenis kendaraan.
Apa itu Cukai?
Cukai sendiri definisinya adalah pungutan
negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau
karakteristik pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat
atau lingkungan hidup. Akibatnya konsumsi serta peredarannya perlu diawasi oleh
pemerintah. Barang-barang yang dikategorikan kena cukai selama ini antara lain
minuman beralkohol dan juga berbagai hasil tembakau seperti rokok dan
sejenisnya.
Sri Mulyani menjelaskan jika yang wajib
membayar cukai emisi karbon adalah pabrikan dan importir. Pabrikan yang
dimaksud adalah produsen dalam negeri. Adapun pembayaran dilakukan secara
berkala setiap bulan. Pembayarannya saat produk keluar dari pabrik atau
pelabuhan untuk diekspor.
Sebenarnya biaya cukai ini nantinya juga
akan dibebankan kepada konsumen di dalam harga jual kendaraan. Sebenarnya sama
seperti pajak PPnBM, hanya saja mekanismenya yang berbeda. Tapi ke depannya
pajak kendaraan juga akan diatur menurut kadar emisi gas buang yang juga
menentukan besaran cukai kendaraan ini.
Meski sudah mendapat persetujuan DPR untuk
memperluas objek cukai tapi pemerintah tidak gegabah. Menurut Sri Mulyani
implementasi kebijakan ini masih akan dikaji dengan saksama. Sehingga nantinya
pemerintah akan sebisa mungkin merancang agar kebijakan yang tak membebani
masyarakat. Apalagi, perekonomian dalam negeri sedang melemah.
Jadi jangan khawatir, karena peraturan
cukai pada kendaraan bermotor saat ini masih dalam wacana dan masih perlu
digodok lagi. Jadi bagi anda yang berminat untuk membeli kendaraan baru ataupun
bekas, sekaranglah saat yang tepat untuk membelinya karena cukai belum berlaku.
Khusus untuk pembeli mobil bekas, anda bisa
mendapatkan mobil bekas berkualitas serasa mobil baru hanya di mobil88. Selain
telah berpengalaman lebih dari 20 tahun di dunia mobil bekas, mobil88 juga
memiliki jaminan garansi mesin hingga 1000km yang tidak akan anda dapatkan di
dealer mobil bekas lainnya. Untuk info selengkapnya, baca di “Kini BeliMobil Bekas di mobil88 e-store Dapat Garansi Mesin & Jaminan Uang Kembali”.
PT Serasi Autoraya
© Copyright PT Serasi Autoraya 2026



